Selasa, 17 Februari 2026

Sunat Perempuan dalam Pandangan Islam



KISAH seorang perempuan Afrika bernama Waris Dirie menjadi perbincangan dunia terkait sunat perempuan ini. 

Ia lahir di gurun Somalia pada tahun 1965. Salah satu dari dua belas anak dalam keluarga nomaden yang menggembalakan kambing di salah satu lanskap paling keras di bumi.

Saat berusia lima tahun, seorang perempuan tua datang menjemputnya. Ia menggunakan pisau cukur tua yang kotor dan berlumuran darah. Tanpa anestesi. Tanpa sterilisasi.

Waris ditutup matanya. Diberi akar pohon untuk digigit. Ditahan oleh ibunya, sementara bibinya membantu menahan tubuhnya. Lalu pemotongan dimulai. Sunat perempuan.

Semuanya dijahit rapat menggunakan duri akasia dan benang putih, menyisakan lubang sebesar kepala korek api.

Salah satu saudara perempuannya meninggal akibat komplikasi. Dua sepupunya juga meninggal. Namun Waris bertahan hidup.

Ibunya mengatakan itu harus dilakukan. Atas nama Allah. Atas nama tradisi. Semua anak perempuan harus mengalaminya.

Inilah Somalia, di mana sekitar 98 persen perempuan mengalami sunat perempuan (Female Genital Mutilation/FGM).

Pada usia 13 tahun ia kabur ke Mongadisu karena hendak dinikahkan. Dari sana ia berjuang hingga sampai di London. Bekerja serabutan, hingga suatu saat seorang fotografer Terence Donovan, aalah satu fotografer mode paling terkenal di dunia. menemukannya. Hidup Waris berubah, ia menjadi model. 1987.

Tahun itu juga, ia memotretnya untuk Kalender Pirelli bersama seorang model
yang saat itu belum dikenal: Naomi Campbell.

Ia berkarie di Paris, Milan, London, dan New York. Ia menjadi wajah Chanel, Levi’s, L’Oréal, Revlon. Tampil di berbagai majalah mode.




Meski sukses di dunia glamour itu. Tapi setiap hari, ia membawa luka fisik dan luka batin dari apa yang dilakukan padanya saat berusia lima tahun.

Ia menderita nyeri kronis. Kesulitan dalam hubungan intim. Menanggung dampak seumur hidup dari FGM.

Selama bertahun-tahun,
ia diam.

Hingga di puncak karier modeling-nya, seorang jurnalis bernama Laura Ziv dari majalah Marie Claire mewawancarainya.

Kepada jurnalis itulah ia akhirnya Waris  menceritakan apa yang terjadi padanya. Apa yang terjadi pada jutaan gadis lain. Apa yang masih terjadi setiap hari. Sunat perempuan.

Wawancara itu diterbitkan dengan judul:
“Tragedi Sunat Perempuan”.

Responsnya mendunia. Barbara Walters mewawancarainya di NBC. Media di seluruh dunia mengangkat kisah itu.

Pada tahun 2003, lima belas negara anggota Uni Afrika meratifikasi Protokol Maputo, yang mendorong penghapusan FGM.

Pada 2019, pengadilan di London
menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara kepada seorang ibu yang menyunat anak perempuannya yang berusia tiga tahun — vonis pertama dalam sejarah Inggris.

Negara-negara di seluruh dunia telah mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi FGM.

Kampanye edukasi menjangkau jutaan orang. Dan anak-anak perempuan yang seharusnya menghadapi pisau berhasil diselamatkan.

Waris Dirie kini berusia akhir lima puluhan. Ia terus berjuang.

“Aku ingin mengakhiri FGM
sepenuhnya dalam hidupku,” katanya. 

Saat ia mulai berbicara pada tahun 1997, lebih dari 130 juta gadis dan perempuan telah mengalami FGM.

Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan 8.000 gadis menghadapinya setiap hari.

Banyak orang bahkan tidak tahu praktik itu ada.

Namun kini ada perubahan. Sebuah studi British Medical Journal menemukan bahwa di Afrika Timur, angka FGM pada anak perempuan di bawah empat belas tahun turun dari 71 persen pada 1995 menjadi 8 persen pada 2017.

Di Afrika Barat: dari 73 persen menjadi 25 persen. Di Afrika Utara: dari 57 persen menjadi 14 persen.


Sejarah Sunat Perempuan 


Sunat perempuan dilakukan pertama kali di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi sunat perempuan di Mesir merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir. 

Data historis mengungkapkan bahwa khitan (untuk laki-laki) diperkenalkan dalam Taurat yang dibawa Nabi Musa AS. untuk diimani dan ditaati orang Yahudi dari bangsa Israel. Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim AS dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari Tuhan.

Sunat perempuan di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena kini banyak pelakunya berasal dari golongan Muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan perempuan, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya Muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan bertentangan dengan ajaran Islam. 

Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa tipe tindakan: (1) dipangkas clitoris-nya, (2) ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya, (3) ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.

Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Akan tetapi, menarik juga diungkapkan bahwa praktik sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Arab Saudi. 

Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan sebagai tradisi atau upacara adat, yang kadang memaksakan untuk dilakukan pesta secara besar-besaran yang mengarah kepada isyraf atau berlebihan, meskipun terkadang biaya untuk memenuhi pelaksanaan upacara tradisi tersebut sampai berhutang demi menjaga martabat. Dalam konsep Jawa kuno, upacara sunat perempuan dimaksudkan untuk menunjukkan peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja yang ditandai dengan diperkenankannya menggunakan pakaian adat yakni berbusana dengan jarit atau kain batik panjang dengan model sabuk wolo, yaitu model pakaian berkain kebaya pada remaja. Bahkan karena kentalnya nuansa adat Jawa kuno itu, apabila ada anak perempuan belum disunat diberi ejekan yang mengarah pada diskriminatif.

Definisi Sunat 

Istilah sunat berasal dari bahasa Arab, yaitu khitan. Kata khitan secara etimologis berasal dari akar kata Arab khatanayakhtanu-khatnan, artinya ‘memotong’. Berbagai kitab fikih klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Khitan laki-laki sering ditengarai sebagai penanda orang Islam. Bahkan orang Jawa menyebut khitan semakna dengan istilah ngislamaken (mengislamkan). Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh, artinya ‘merendahkan kulit yang menutup klitoris pada vagina.’

Pro dan Kontra Sunat Perempuan

Ada beberapa ulama, di antaranya Ibnu Qudamah, yang mengatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.:
Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, bersabda Nabi SAW. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).

Berbeda halnya dengan khitan untuk laki-laki yang bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, khitan untuk perempuan meskipun hadisnya tidak mencapai derajat sahih dapat membawa kemuliaan. Suatu kajian menilai Hadis itu sebagai Hadis dhaif, karena salah satu sanadnya Muhammad ibnu Said yang mati disalib karena zindiq dan dia telah membuat 4.000 Hadis palsu (Rofiq, 2014:112). Senada dengan itu, hadis yang sumbernya dari Anas:

Dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi SAW. berkata kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari Madinah: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (diriwayatkan Thabrani).

Derajat hadis ini juga dhaif, kelemahannya bukan pada dhabit al-rawi (keilmuan perawi), tapi pada kredibilitas perawi yaitu Zaidah Ibu Abi Raqqad sebagai perawi yang mungkar.

Masih memberitakan Ummu ‘Atiyah yakni hadis yang sumbernya dari Dhaha’ Qais:

Dari Dhaha’ Qais berkata: “Adalah seorang perempuan di Madinah tukang sunat perempuan bernama Ummu ‘Atiyah, nabi berkata kepadanya: ‘Wahai Ummu ‘Atiyah, Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami’” (Diriwayatkan Baihaqi dan Thabrani).

Derajat hadis sama dengan hadis yang telah disebutkan, yakni tidak mencapai derajat sahih karena salah satu sanad perawinya A’la ibn Hilal ar-Raqiy adalah seorang yang mungkar dan suka membolak balikkan sanad, bahkan juga ada perawi yang jalurnya tidak diketahui namanya (terputus).

Ada sebuah Hadis yang sangat populer, bersumber dari Utsamah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan (diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, Thabrani)

Dari analisa hukum dalam Hadis tersebut disebutkan sunah, akan tetapi Imam Hanafi (dalam Hasiyah Ibnu Abidin), Imam Maliki (dalam asy-Syarhu ash-Shagir), dan Imam Syafii (dalam al-Majmu), memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib bukan hanya sunah, karena perintah Allah untuk mengikuti mengikuti jejak Nabi Ibrahim (an-Nahl:123).

Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Dalam hal khitan anak perempuan, hadis yang menyebut hukumnya mandub (sunah), kedudukannya dinilai Mauquf. Menurut Rofiq, hal ini karena hadis tersebut  hanya disandarkan pada sahabat dan mata rantai perawi bernama Hajja ibnu Arthah yang mudallis (menyembunyikan kecacatan hadis) enggan menggunakan “simbol” akhbarana (telah diceritakan padaku).

Ada sebagian ulama juga yang berpendapat karena mengikuti fitrah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.:

Fithrah itu ada lima: “Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR. Bukhari Muslim).

Bahwa, perempuan yang dikhitan mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT. Namun demikian sesuai dengan definisi bahwa khitan istilah untuk anak-laki-laki adalah dipotong sedang untuk perempuan adalah khifadh, sehingga secara logika kata khitan dalam Hadis tersebut bukan untuk perempuan.

Kesimpulan

Hadis yang menyarankan khitan perempuan—baik yang sumbernya langsung Ummu ‘Atiyah, maupun yang disampaikan Utsamah dan Dhaha’ Qais— tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif dengan berbagai macam alasan.

Maka, terang bahwa khitan perempuan atau sunat perempuan tidaklah dianjurkan. Sunat perempuan akan menjadi mudharat terlebih apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat yang arahnya pada pesta secara berlebihan. Bahkan, sebenarnya menurut penulis, sunat perempuan dapat
mengarah pada pelanggaran etika, khususnya apabila sunat itu dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan jika tidak disunat tidak terkekang libidonya. Atau, dengan kata lain, sunat perempuan dilakukan dengan alasan untuk mengekang hawa nafsu. Sedangkan khitan laki-laki dilakukan karena untuk kesucian dan kesehatan, bukan dengan alasan pengekangan nafsu. •

Sunat Perempuan Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 9A Tahun 2008 menetapkan bahwa sunat perempuan adalah makrumah (ibadah yang dimuliakan/dianjurkan) dan bagian dari syiar Islam. MUI menegaskan khitan perempuan tidak boleh dilarang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara halus, tidak merusak klitoris, dan tidak menimbulkan bahaya (dlarar), cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. 

Berikut adalah poin-poin penting pandangan MUI mengenai sunat perempuan:

1. Hukum Dasar: Menurut Fatwa MUI, sunat perempuan adalah tindakan yang dianjurkan (sunnah) dan termasuk makrumah (kemuliaan).

2. Syiar Islam: MUI memandang khitan perempuan sebagai bagian dari fitrah dan syiar agama, bukan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Tata Cara: Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang berisiko bahaya. Praktik yang diperbolehkan hanyalah menggores sedikit kulit tipis yang menutupi klitoris, tidak sampai habis.

4. Larangan yang Ditolak: MUI menolak larangan total terhadap praktik sunat perempuan (seperti dalam PP 28 Tahun 2024) karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

5. Rekomendasi Medis: MUI meminta pemerintah memberikan pelatihan kepada tenaga medis agar melakukan sunat perempuan sesuai ketentuan syariat, bukan melarangnya. 

Dengan demikian, MUI menekankan pada cara melakukan sunat perempuan yang aman dan benar sesuai syariat, bukan pada pelarangan total praktik tersebut, selama tidak membahayakan.  

Sunat Perempuan Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sunat perempuan tidak boleh dilakukan. Keputusan ini didasarkan pada penilaian teliti terhadap manfaat dan madharat (kerugian) yang mungkin timbul dari praktik ini. Muhammadiyah berkomitmen untuk menjaga integritas ajaran Islam dan melindungi perempuan dari praktik yang dianggap tidak didukung oleh nash (teks agama).

Menurut 4 Mazhab

hukum khitan menurut 4 mazhab:

1. Mazhab Syafi'i: Berpendapat wajib bagi laki-laki dan perempuan.

2. Mazhab Hambali: Wajib bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan/sunnah) bagi perempuan.

3. Mazhab Hanafi: Sunnah (sunnah muakkadah) bagi laki-laki dan makrumah bagi perempuan.

4. Mazhab Maliki: Sunnah (sunnah muakkadah) bagi laki-laki dan makrumah bagi perempuan.  (*)


Sumber:

-https://aisyiyah.or.id/sunat-perempuan-dalam-pandangan-islam/ (Disadur dari : Buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan
)
-Artikel Ajoko Raharjo FB
- Dll.

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272)
"Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik akhlaknya." (HR. Ahmad)

Tulis komentar